Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Dugaan praktik pungutan di luar ketentuan dalam pengurusan dokumen kapal di lingkungan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang kembali terungkap dalam persidangan perkara korupsi dengan terdakwa Yudi Kurniawan, mantan Kepala Wilayah Kerja (Kawilker) Karang Agung.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Senin (02/11/2026), tiga orang saksi dari perusahaan agen kapal dan pelayaran membeberkan adanya permintaan uang dalam proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan Surat Persetujuan Olah Gerak (SPOG).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ade Sumitra Hadisurya. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan pungutan yang dilakukan terdakwa.
Salah satu saksi, Rama Yulianto dari PT Samudra Jaya Agenci, yang merupakan agen kapal, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan diminta membayar Rp2,5 juta setiap penerbitan SPB.
Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan biaya di luar ketentuan resmi dan diserahkan secara tunai melalui staf perusahaan bernama Khairul.
Bahkan, meskipun proses pengurusan dokumen telah menggunakan sistem daring (online) dan seluruh persyaratan perusahaan telah dipenuhi, pihaknya mengaku tetap dimintai uang untuk pengurusan SPB maupun SPOG.
Rama juga menyebutkan, terdapat sebanyak 126 penerbitan dokumen dengan total pembayaran mencapai lebih dari Rp 60 juta.
Keterangan serupa disampaikan Sony, Direktur PT Lautan Sinar Surya, perusahaan yang bergerak di bidang pengangkutan batu bara. Ia mengatakan, perusahaannya telah beroperasi di wilayah Sungai Lalan sejak 2019.
Sony mengungkapkan, sepanjang Mei hingga Desember 2025, pihaknya telah mengeluarkan uang lebih dari Rp 32 juta untuk pengurusan dokumen SPB dan SPOG.
“Untuk berkas SPB, uang yang diminta sebesar Rp 2,5 juta setiap kegiatan. Sepanjang tahun 2025, dari Mei sampai Desember, total uang yang telah diserahkan kepada terdakwa sebesar Rp 32 juta lebih,” ungkap Sony di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, saksi Samuel dari salah satu perusahaan pelayaran menjelaskan, pembayaran uang dilakukan secara tunai melalui stafnya bernama Sirajudin. Uang tersebut disebut diserahkan kepada terdakwa Yudi di dalam sebuah gerai Alfamart di samping POMAL.
Samuel mengaku, pembayaran tersebut dilakukan karena perusahaan khawatir proses penerbitan dokumen kapal akan diperlambat apabila uang yang diminta tidak diberikan.
Pasalnya, operasional kapal membutuhkan biaya besar. Menurutnya, pengeluaran operasional kapal bisa mencapai Rp 35 juta per hari.
“Kalau uang operasional untuk pengurusan penerbitan SPB dan SPOG tidak diberikan, prosesnya bisa diperlambat. Itu tentu merugikan perusahaan karena biaya operasional kapal per hari mencapai Rp 35 juta. Kalau kapal tidak beroperasi, kerugian tetap berjalan,” terang Samuel.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa turut menggali keterangan para saksi mengenai peruntukan uang yang diberikan kepada terdakwa.
Ketiga saksi menjelaskan, uang tersebut dikenal sebagai uang operasional atau uang jalan. Mereka juga menerangkan bahwa pembayaran dilakukan melalui staf masing-masing perusahaan.
Salah seorang saksi bahkan mengungkapkan bahwa uang tersebut terkadang telah disiapkan oleh perusahaan, meskipun belum ada permintaan secara langsung, kemudian diserahkan melalui staf kepada Yudi.
Majelis hakim anggota kemudian mendalami lebih jauh mekanisme pemberian uang tersebut. Hakim mempertanyakan apakah uang telah disiapkan sebelum dokumen SPB dan SPOG diterbitkan atau baru diberikan setelah proses pengurusan berjalan.
Hakim juga menggali besaran uang yang diberikan, kebiasaan pembayaran, serta hubungan antara pemberian uang dengan kelancaran penerbitan dokumen kapal.
Dalam pemeriksaan tersebut, terungkap pula adanya perbedaan besaran uang berdasarkan jenis dan kebutuhan pelayanan kapal.
Majelis hakim berupaya memastikan apakah pemberian uang tersebut merupakan kebiasaan yang berlangsung dalam proses pengurusan dokumen atau berkaitan dengan permintaan pihak tertentu.
Keterangan ketiga saksi ini menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan praktik pungutan di luar ketentuan dalam pelayanan penerbitan dokumen kapal di wilayah kerja KSOP Karang Agung.
Persidangan perkara tersebut masih akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya dari JPU.
