Jali Kepergok Curi Buah Kelapa Sawit
Laporan: UCI
MUSI RAWAS, BS – Jali (22) warga Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura diringkus Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura).
Jali diringkus lantaran kepergok mencuri buah kelapa sawit milik DI (36) di Dusun IV, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, Kamis (13/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tangan tersangka, personel menyita Barang Bukti (BB) berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos.
Kasat Reskrim Polres Mura, Iptu Ryan Tiantoro Putra menerangkan, bahwa kejadian bermula saat saksi ED pergi ke kebun sawit miliknya yang bersebelahan dengan kebun milik korban.
Sesampainya saksi di kebunnya, saksi memergoki tersangka sedang memanen buah kelapa sawit tanpa seizin dari korban, selaku pemilik kebun.
Lantaran adanya kejadian pemergokan tersebut, saksi berinisiatif menelpon korban, agar melakukan pengecekan di kebunnya (berbatasan dengan kebun korban).
“Berdasarkan informasi tersebut, korban bergegas melakukan pengecekan dan terlihat bahwa di kebun miliknya sudah banyak buah yang telah dipanen tanpa sepengetahuan atau seizin korban,” terang Ryan, pada Selasa (18/02/2025).
Kemudian, korban dan saksi berhasil mengamankan tersangka di kebun milik saksi (berbatasan langsung dengan kebun korban).
Selain itu, korban dan saksi juga berhasil mengamankan alat berupa dodos yang digunakan tersangka.
“Setelah mengamankan tersangka dan dodos, korban dan saksi hendak membawa ke rumah korban. Namun, saat diperjalanan, tersangka berhasil melarikan diri, ” jelas Ryan.
Selanjutnya, korban dan saksi melakukan pengecekan di kebun mereka masing-masing, dan didapatkan di kebun korban sebanyak 88 janjang, serta di kebun saksi sebanyak 29 janjang.
“Dengan jumlah keseluruhan 117 janjang buah kelapa sawit,” kata Ryan.
Keesokan harinya lanjut Ryan, pada Jumat (14/02/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, korban dan saksi bersama warga sekitar melakukan pencarian terhadap tersangka di Jalan Umum, Desa Sembatu Jaya, Kecamatan BTS Ulu dan berhasil diamankan oleh korban, saksi dan warga.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti berupa 117 janjang buah kelapa sawit dan satu buah dodos, dibawa ke Mapolres Mura. Saat ini tersangka masih dilakukan pendalaman perkara,” tutup Ryan.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara.
