Diduga Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Mantan Kades Lirik Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara

Laporan: HERMANSYAH

 

KOTA PALEMBANG, BS — Mantan Kepala Desa (Kades) Lirik, Kecamatan Pangkalan Lampam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Samsul bin Simin, akhirnya dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI.

 

Ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa tahun anggaran 2020–2021 yang menimbulkan kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar lebih.

 

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh JPU di hadapan majelis hakim yang dipimpin Masriati, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Selasa (28/10/2025).

 

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Samsul bin Simin selama 5 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan di persidangan.

 

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1,1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 9 bulan.

 

Usai mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang pekan depan.

 

Dalam dakwaan, JPU menyebut bahwa terdakwa Samsul bin Simin menjabat sebagai Kepala Desa Lirik pada tahun 2020–2021.

 

Dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), terdakwa diduga tidak melaksanakan sejumlah kegiatan sebagaimana tercantum dalam APBDes yang telah ditetapkan.

 

Terdakwa juga disebut melakukan pembayaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya, serta tidak melengkapi bukti pertanggungjawaban keuangan sebagaimana mestinya.

 

Akibat perbuatan tersebut, terdakwa dinilai secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.187.263.900, -.