2,5 Tahun Laporan di Polisi Mandek, Sakim Harapkan Keadilan Presiden
Laporan: Deni
KOTA PALEMBANG, BS — Sakim Nanda Budi Setiawan, sorang pengusaha sekaligus mantan anggota DPRD Sumsel yang tinggal di Kota Palembang mengharapkan keadilan, pada Selasa, 04 November 2025.
Sebab, perkara hukum dari laporan polisi yang ia dilayangkan mandek alias jalan ditempat tanpa adanya kejelasan.
Sudah memasuki kurun waktu 2,5 tahun pasca dirinya melayangkan laporan polisi, hingga kini status perkaranya masih mandek tanpa adanya peningkatan.
Berdasarkan itu, pelapor Sakim, mengharapkan sebuah keadilan dengan keterlibatan langsung pemimpin negara yang dalam hal ini, Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan.
“Saya minta dan mendesak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Divisi Propam Mabes Polri, Komnas HAM RI, dan instansi pengawas terkait untuk turun tangan memastikan penegakan hukum dalam perkara yang saya laporkan ke Polda Sumsel,” Ungkap Sakim saat dibincangi media ini.
Dijelaskannya, ia melaporkan perkara dugaan penipuan dengan Laporan Polisi: LPN/129/IV/2023/SPKT POLDA SUMSEL pada tanggal 6 April 2023 lalu dengan terlapor, yakni Teddy Tio alias Armin.
Dimana, lanjut dia, pokok perkara ialah objek sengketa: SHM No. 2350 (27.888 m²), SHM No. 3505 (280 m²), dan SHM No. 7133 (104 m²); nilai transaksi yang diklaim mencapai Rp 6.183.200.000,-.
“Perkembangannya, sudah lebih dari 2 tahun 6 bulan tanpa peningkatan status ke tahap penyidikan. SP2HP Polda Sumsel (SP2HP/417.a/VII/2025/Ditreskrimum, 22 Juli 2025, menyebut hambatan bahwa terlapor belum hadir memberikan keterangan tanpa alasan yang jelas,” jelasnya.
Berdasarkan itu, ia menyampaikan beberapa tuntutan Utama, yakni diharapkan, Presiden diminta memerintahkan Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri melakukan pengawasan langsung atas penanganan perkara ini.
Kemudian, Polda Sumsel diminta segera melakukan gelar perkara dan menerbitkan surat perintah penyidikan (SP-SIDIK).
“Apabila terlapor tidak hadir, gunakan kewenangan pemanggilan paksa (SPMB).” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, Divisi Propam Mabes Polri diharapkan menindaklanjuti dugaan kelalaian atau keterlambatan penyidik yang menyebabkan mandeknya penanganan.
Tak hanya itu, mantan anggota DPRD Provinsi Sumsel ini berharap Komnas HAM dan Ombudsman diminta mengawasi aspek akses keadilan dan maladministrasi.
“Saya meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Kapolri dan Divisi Propam Mabes Polri untuk menindak tegas aparat yang lalai dan memastikan keadilan tidak bisa dibeli dengan uang.” ujarnya.
“Sebagai warga yang taat hukum, saya sudah menempuh jalur resmi tetapi belum mendapatkan kepastian, saya menuntut keadilan.” terangnya.
Sakim mengaku laporannya yang dilayangkan ke Polda Sumsel sejak tahun 2023 silam itu sampai saat ini kedua terlapor yang dilaporkannya tak kunjung diperiksa oleh polisi. Dan itu menjadi tanda tanya besar, ada apa dibalik semua itu.
“Laporan saya sudah dua tahun tujuh bulan, sejak 6 April 2023 namun sampai saat ini kedua terlapor tidak kunjung diperiksa, terlapor sudah pernah dipanggil penyidik untuk klarifikasi, dimintai keterangannya namun tidak datang. Seharusnya penyidik gelar, naikan jadi sidik, karena terlapor sudah dipanggil tidak datang dua kali, seharusnya upaya penjemputan paksa, kenapa ini penyidik tidak melakukannya,” jelasnya.
“Kemana lagi saya harus mencari keadilan, saya sudah putus asa bahkan saya sempat kepikiran untuk main hukum rimba saja jika hukum seolah tidak berpihak kepada kami,” tambahnya tutup perbincangan.
