Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Saputra, terdakwa kasus penelantaran istri hingga meninggal dunia, lolos dari tuntutan hukuman mati. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai Chandra Gautama menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Wahyu Saputra.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (20/11/2025).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penelantaran terhadap istrinya, Sindi Purnama Sari, hingga menyebabkan kematian. Namun hakim secara tegas menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai terdakwa memenuhi unsur pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).
“Unsur-unsur Pasal 340 KUHP tidak terpenuhi, sehingga tuduhan pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan,” tegas hakim.
Majelis menjelaskan bahwa terdakwa lebih tepat dijerat dengan dakwaan alternatif ketiga, yakni tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berupa penelantaran yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 49 huruf a.
Selain menilai kelalaian terdakwa, majelis hakim juga menyoroti minimnya perhatian lingkungan sekitar dan pemerintah setempat terhadap kondisi korban dan keluarganya. Menurut hakim, kasus tersebut semestinya dapat dicegah apabila aparat wilayah lebih aktif melakukan pemantauan sosial.
Hakim menyebut kondisi ekonomi keluarga terdakwa yang serba kekurangan, keterbatasan akses layanan kesehatan, serta lemahnya pengawasan sosial menjadi faktor yang memperburuk keadaan hingga akhirnya merenggut nyawa Sindi.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Wahyu Saputra dengan pidana penjara selama 3 tahun “Jelas hakim ketua saat bacakan Amar putusan dipersidangan
Dalam putusan itu, hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang serta menimbulkan trauma bagi keluarga. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan anak.
Sementara itu, JPU Kejari Palembang langsung menyatakan banding atas putusan tersebut. JPU menilai vonis hakim terlalu ringan mengingat perbuatan terdakwa yang dianggap keji dan menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Dalam tuntutannya sebelumnya, jaksa menuntut Wahyu dengan hukuman mati, karena dinilai memenuhi unsur pembunuhan berencana. Jaksa juga menyebut terdakwa sengaja membiarkan istrinya hidup dalam kondisi memprihatinkan selama berbulan-bulan, tidak memberikan perawatan medis, dan bahkan memaksa korban berhubungan badan saat kondisi korban sudah sangat lemah.
Kuasa hukum keluarga korban, Novel dan Koni, juga menyayangkan putusan hakim yang dianggap tidak mencerminkan fakta persidangan serta terlalu menilai pemerintah kurang berperan.
“Kami berharap jaksa mengajukan banding atas vonis hakim tersebut,” ujar kuasa hukum korban.
Sementara itu Sebaliknya, kuasa hukum terdakwa, Eka Sulastri dan Azrianti, menyatakan sependapat dengan putusan majelis hakim. Menurut mereka, kelalaian terdakwa terjadi karena faktor ekonomi dan ketidaktahuan mengenai perawatan kesehatan.
“Kami sependapat dengan majelis hakim. Kondisi ekonomi membuat terdakwa lalai merawat istrinya,” ucapnya.
