Dugaan Korupsi APAR Empat Lawang, JPU Bacakan Dakwaan Korupsi APAR, PH Bembi Ari Saputra Akan Ajukan Eksepsi

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Empat Lawang membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Bembi Ari Saputra, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di desa se-Kabupaten Empat Lawang Tahun 2022–2023. Sidang berlangsung di PN Tipikor Palembang, Rabu (26/11/2025), dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fitriadi.

 

Dalam sidang tersebut, JPU menguraikan bahwa Bembi selaku Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Empat Lawang periode 2021–2023 diduga bersama saksi Aprizal, Sp, mengarahkan dan mengkondisikan pengadaan APAR di puluhan desa tanpa mekanisme yang sah.

 

Pada Tahun Anggaran 2022, terdakwa disebut mengintervensi pengadaan APAR di 9 desa di dua kecamatan. Sementara pada 2023, intervensi diperluas hingga mencakup 138 desa di 10 kecamatan dengan mengarahkan agar pengadaan APAR dimasukkan ke dalam APBDes. Program tersebut dinilai tidak melalui musyawarah desa, tidak berdasarkan kebutuhan masyarakat, serta dilakukan Mark-Up dengan menyisipkan pengadaan pompa kebakaran dan selang.

 

Pengadaan APAR dari Dana Desa tahun 2022–2023 itu juga dinilai tidak sesuai dengan PP RI Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa dari APBN, sebagaimana diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2016.

 

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa dan Aprizal meminta, serta mengumpulkan dana pengadaan APAR dari para kepala desa, baik langsung maupun melalui pendamping desa. Namun setelah dana terkumpul, terdapat APAR yang tidak dibelikan, jumlah tidak sesuai, sebagian diterima dalam kondisi rusak, serta tidak dilengkapi bukti pertanggungjawaban dan kuitansi yang benar.

 

Atas perbuatannya, terdakwa bersama Aprizal dan M Nuh disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp 2 M berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Negara.

 

JPU mendakwa Bembi melanggar Pasal 3 dan Pasal 2 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Usai mendengarkan dakwaan, penasihat hukum terdakwa, Amirul Husni menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. Ia menyoroti terutama perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut.

 

“Kami berterima kasih dakwaan telah dibacakan, tetapi ada beberapa hal yang akan kami tanggapi pekan depan, terutama terkait kerugian negara. Harus jelas berapa nilai kerugian yang sebenarnya,” ujarnya saat ditemui usai sidang.

 

Menurut Rusli, pihaknya mengetahui bahwa kerugian negara dalam perkara ini hanya sekitar Rp 1,5 miliar. Ia juga menyebut adanya dugaan keterlibatan tiga pihak lain, yakni Aprizal, Bembi, dan Pauzan Hordidenin yang merupakan Sekda Empat Lawang.

 

“Dalam dakwaan disebut kerugian dinikmati tiga orang. Nah, harus dijelaskan berapa bagian masing-masing, baik Pauzan, Aprizal maupun Bembi,” jelasnya.

 

Husni juga menambahkan bahwa dakwaan menyebut adanya aliran dana kepada ketiganya. “Nanti akan kami buktikan di persidangan bagaimana peran klien kami melalui pemeriksaan saksi,” tegasnya.

 

Pihaknya memastikan akan mengajukan eksepsi atas keberatan terhadap dakwaan JPU pada sidang berikutnya.