Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Palembang menggelar kegiatan penyuluhan hukum bertema “Hak Anak & Prinsip Perlindungan Anak” dengan menghadirkan Supendi, seorang advokat sekaligus praktisi diberbagai bidang hukum.
Penyuluhan yang dimulai Pukul 09.00 WIB tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada para peserta mengenai hak-hak anak menurut hukum, serta prinsip-prinsip perlindungan anak yang harus dipenuhi oleh negara, keluarga, dan masyarakat. Edukasi ini juga menjadi upaya peningkatan kesadaran hukum bagi anak-anak binaan LPKA, agar mereka memahami hak-hak dasar yang melekat pada diri mereka.
Supendi, yang menjadi narasumber, dikenal luas sebagai advokat dan auditor hukum. Sekaligus praktisi likuidator, praktisi kepailitan, mediator, pengacara tambang, pengacara pajak, pengacara kepabeanan, serta praktisi hukum perusahaan dan perbankan. Ia juga mendalami perlindungan data pribadi dan merupakan alumni LEMHANNAS RI. Saat ini, Supendi tercatat sebagai mahasiswa program doktoral (S3) di Unissula Semarang.
Dalam penyuluhan tersebut, Supendi memaparkan pentingnya penegakan hak anak, termasuk hak atas perlindungan, pendidikan, tumbuh kembang, dan partisipasi. Ia juga menjelaskan prinsip-prinsip dasar perlindungan anak yang harus dijadikan pedoman oleh seluruh pemangku kepentingan, terutama lembaga pembinaan.
Kegiatan berjalan interaktif, dengan sejumlah peserta aktif mengajukan pertanyaan terkait isu-isu perlindungan anak, termasuk mengenai proses hukum yang melibatkan anak dan tanggung jawab lembaga dalam memberikan jaminan hak bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan para peserta, khususnya anak didik LPKA Palembang, semakin memahami hak-hak mereka dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai bagian dari proses pembinaan.
