Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Purnamawati, Muhammad Jauhari, dan Muhammad Ichan Syahputra, membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Leni Marlina dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, pada Kamis (27/11/2025).
Leni Marlina diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari jaringan peredaran narkotika.
Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Parmatomi. JPU Muhammad Ichan Syahputra menguraikan, bahwa perkara ini bermula dari penangkapan terdakwa oleh BNN RI pada 2024 di kediamannya di Jalan Sei Seputih, Kota Palembang. Saat penangkapan, petugas menemukan satu bungkus sabu yang disebut diperoleh dari narapidana kasus narkotika Ali Tjikhan alias Wehan.
Penyidikan kemudian mengungkap keterhubungan terdakwa dengan transaksi narkotika lainnya yang melibatkan narapidana Hasanudin bin Arahman, Barmawi alias Mawi, serta pemasok utama Rizal alias Ijal alias Codet yang hingga kini berstatus DPO.
JPU memaparkan adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar yang keluar masuk dua rekening BCA atas nama terdakwa, yang diduga kuat digunakan untuk menampung dan menyamarkan asal-usul uang hasil penjualan sabu. Rinciannya antara lain Jaringan Wehan, Transaksi masuk Rp21,2 juta, Transaksi keluar Rp1,1 miliar
Terkait Hasanudin, setoran dan transfer Rp 1,67 miliar, transfer lainnya masing-masing Rp 670 juta dan Rp 502 juta
Terkait Barmawi dan Rizal (DPO), Transfer dan setoran tunai lebih dari Rp 5,6 miliar, Penarikan tunai Rp 1,7 miliar, Setoran tunai tambahan mencapai Rp 1,75 miliar
Menurut jaksa, seluruh transaksi tersebut menunjukkan pola pencucian uang yang dilakukan untuk menutupi sumber dana yang berasal dari tindak pidana narkotika.
Selain menampung dana, terdakwa juga disebut menggunakan uang tersebut untuk membeli sejumlah aset bernilai tinggi, antara lain, tanah dan bangunan di Jalan Slamet Riyadi seharga Rp 250 juta, tanah seluas 434 m² di Sei Seputih senilai Rp 1,5 miliar, pembangunan rumah Rp 500 juta,Pembelian mobil Toyota Sienta dan Honda CR-V dengan nilai ratusan juta rupiah
JPU menegaskan, atas perbuatannya, Leni Marlina didakwa melanggar, Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Pasal 5 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,“ Ujarnya saat JPU bacakan dakwaan didalam persidangan
Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
