Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS – Praktik pemasangan behel dengan tarif murah di sebuah salon kecantikan di Kota Palembang berujung pada vonis pidana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara kepada Lindri Utami, pemilik INDRI STUDIO SALON, karena terbukti melakukan praktik pelayanan kesehatan tanpa izin resmi.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis (12/02/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Tri Handayani. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang kesehatan.
“Terdakwa terbukti menggunakan alat, metode, atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan sebagai Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah memiliki STR dan/atau SIP,” tegas hakim saat membacakan putusan.
Atas perbuatannya, Lindri dijatuhi pidana 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta diperintahkan tetap berada dalam tahanan.
Majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Indayati, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara. Usai putusan dibacakan, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.
Kuasa hukum terdakwa, Kristina, mengaku bersyukur atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, kami bersyukur. Klien kami mendapatkan keadilan dan divonis 10 bulan. Kami menerima putusan ini,” ujarnya usai sidang di PN Palembang.
Kasus ini bermula dari praktik pemasangan behel gigi yang dilakukan terdakwa di salonnya di Jalan Tanjung Bubuk, Palembang, pada 16 September 2025. Meski bukan dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) maupun Surat Izin Praktik (SIP), terdakwa menawarkan jasa pasang behel dengan tarif Rp100 ribu hingga Rp 400 ribu.
Dalam praktiknya, terdakwa menggunakan alat seperti laser gigi (LED Curing Light), brackets, kawat Ni-Ti, karet gigi, hingga lem etching gel. Keahlian tersebut dipelajari secara otodidak, sementara alat-alat dibeli secara online.
Aksi itu terungkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penggerebekan dan menemukan berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk praktik pemasangan behel.
Perkara ini menjadi peringatan keras bahwa praktik layanan kesehatan tanpa izin resmi dapat berujung pidana, sesuai ketentuan dalam UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
