Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan kepada mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI, Prasetyo Boeditjahjono, pada Selasa (05/05/2026).
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan prasarana Light Rail Transit (LRT) Palembang.
Ketua Majelis Hakim, Pitriadi, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Prasetyo terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Selain hukuman badan, terdakwa dikenakan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 25.600.000.000,” tegas Hakim Pitriadi. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya akan disita, atau diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara. Kasus ini bermula dari penyalahgunaan wewenang dalam proses pengadaan barang dan jasa serta rekayasa penunjukan penyedia jasa yang merugikan keuangan negara hingga Rp 74 miliar.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh langkah hukum selanjutnya.
