Curi Mobil Operasional Kantor Senilai Rp400 Juta, Pria Asal Palembang Dibekuk Unit Ranmor di Sumbar

Laporan: Kiki

 

KOTA PALEMBANG, BS — Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sebuah mobil (R4).

 

Tersangka TR (37) warga Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Palembang, langsung diamankan Opsnal Unit Ranmor yang dipimpin Kasubnit Opsnal, Ipda Iwan Tewok di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat.

 

Untuk proses selanjutnya tersangka bersama barang bukti (BB) langsung dibawa ke Kota Palembang, Polrestabes Palembang. BB yakni, satu lembar Foto Copy STNK Mobil Toyota Hilux No.Pol : B-9843-BBF, satu lembar Foto Copy BPKB Mobil Toyota Hilux No.Pol : B-9843-BBF, satu buah Flashdisk merk ROBOT Warna Hitam Silver yg terdapat Video rekaman pada saat kejadian.

 

Satu unit Mobil Toyota Hilux No.Pol : B-9843-BBF, satu Lembar STNK Asli Mobil Toyota Hilux No.Pol : B-9843-BBF, satu Kunci Kontak Mobil Toyota Hilux No.Pol : B-9843-BBF, satu helai Baju Kaos oblong warna biru yg digunakan oleh pelaku pada saat kejadian, satu helai Celana Jeans Pendek warna biru yg digunakan oleh pelaku pada saat kejadian.

 

Informasi dihimpun, peristiwa ini terungkap setelah korban Oscar Agustuno (35) warga Jalan Pagaralam, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, membuat laporan polisi ke SPKT Polrestabes Palembang.

 

Bermula, Pelaku merupakan pegawai freelance di Kantor PT Carsurin Tbk yang mana pada saat kejadian pelaku datang kekantor lalu mengambil kunci kontak mobil yang berada diruangan HGI tanpa sepengetahuan ataupun seizin dari Pihak PT Carsurin Tbk dan membawa pergi Mobil Toyota Hilux Warna Putih No.Pol :B-9843-BBF yang sedang terparkir di halaman parkir depan kantor PT Carsurin Tbk.

 

Atas kejadian tersebut Pihak PT Carsurin Tbk mengalami kerugian berupa 1 Unit Mobil Toyota Hilux Warna Putih No. Pol : B-9843-BBF Yang ditaksir kerugian senilai Rp 400 juta, Sehingga membuat laporan ke Polrestabes Palembang.

 

“Iya benar, setelah adanya laporan dari korban ke Polrestabes Palembang. unit Ranmor melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku, setelah diperoleh informasi keberadaan pelaku dan barang yang dicuri di Kota Padang, Sumbar, anggota bergerak menangkapnya dan berhasil mengamankan BB,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana didampingi Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa, pada Selasa (03/11/2026).

 

Lanjutnya, setelah dilakukan interogasi akhirnya tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri mobil. “Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan dengan Pasal 477 Jo Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tandasnya.