Dinilai Janggal Tangani Kasus Lahan, Dua Oknum Polres Ogan Ilir Dilaporkan ke Propam Polda Sumsel

Laporan: Hermansyah

 

KOTA PALEMBANG, BS – Penanganan laporan dugaan pengrusakan rumah, kolam, dan tanaman di atas lahan seluas sekitar 10 hektare di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI), menuai sorotan.

 

Dua anggota Polres Ogan Ilir berinisial SN dan M resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan, pada Selasa (03/11/2026).

 

Keduanya dipersoalkan terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan laporan pengrusakan yang menurut pihak pelapor justru bergeser menjadi persoalan sengketa tanah.

 

Laporan tersebut disampaikan Kusmanto, warga Jalan Segaran, Kelurahan 15 Ilir, Palembang, melalui kuasa hukumnya, Advokat Lisa Merida.

 

Lisa menjelaskan, kliennya merupakan pemilik lahan seluas kurang lebih 10 hektare di Desa Sungai Rambutan. Di atas lahan tersebut sebelumnya berdiri sebuah rumah, kolam, serta berbagai tanaman.

 

Menurut Lisa, tanah itu dibeli Kusmanto dari Albet Lasi, seorang pensiunan anggota Polri yang terakhir bertugas di Polda Sumsel.

 

“Tanah berikut rumah dan tanaman itu sebelumnya sudah dinyatakan milik Albet Lasi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 3260 K/Pdt/2012,” ungkap Lisa saat memberikan keterangan di Polda Sumsel, pada Selasa (03/11/2026).

 

Namun, persoalan kepemilikan lahan kembali mencuat pada 2024. Seorang warga Palembang berinisial BU tiba-tiba mengklaim tanah tersebut sebagai miliknya. Bahkan, menurut pihak Kusmanto, rumah, kolam, dan tanaman yang berada di atas lahan itu diduga dirusak.

 

Lisa menjelaskan, surat-surat yang dijadikan dasar klaim kepemilikan oleh BU sebenarnya menunjukkan lokasi tanah di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang. Namun, menurutnya, dokumen tersebut justru ditempatkan di atas lahan milik kliennya di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.

 

“Istilahnya, surat mencari tanah,” tegas Lisa.

 

Ia menyebut, pada awalnya BU menguasai seluruh lahan milik kliennya yang luasnya sekitar 10 hektare. Penguasaan tersebut, menurutnya, disertai dugaan pengrusakan rumah, penimbunan kolam, serta penebangan tanaman.

 

Namun, berdasarkan hasil cek plot yang dikeluarkan BPN Ogan Ilir, luas lahan yang kini menjadi persoalan tercatat sekitar 19.700 meter persegi.

 

Tidak terima lahannya dikuasai pihak lain serta bangunan dan tanaman di atasnya diduga dirusak, Kusmanto sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Ogan Ilir.

 

Akan tetapi, Lisa menilai penanganan laporan tersebut berjalan lambat. Setelah dilakukan cek plot terhadap objek tanah, penyidik Polres Ogan Ilir disebut menerbitkan surat penghentian perkara yang dikirimkan kepada pihak terlapor BU dan BPN Ogan Ilir.

 

Ironisnya, menurut Lisa, kliennya selaku pelapor justru tidak menerima pemberitahuan terkait penghentian perkara tersebut.

 

“BPN Ogan Ilir mengeluarkan Surat Perintah Setor untuk penerbitan sertifikat berdasarkan SP2HP yang dikeluarkan oleh penyidik Polres Ogan Ilir,” tuturnya.

 

Lisa juga mempersoalkan proses gelar perkara hingga penerbitan surat penghentian perkara oleh penyidik. Ia mengaku pihaknya tidak dapat menghadiri gelar perkara karena pelaksanaannya telah melewati jadwal yang tercantum dalam undangan.

 

Meski demikian, menurut Lisa, dua anggota Polres Ogan Ilir berinisial SN dan M tetap membuat hasil gelar perkara yang kemudian disampaikan kepada pihak terlapor BU dan BPN Ogan Ilir.

 

Hasil gelar perkara tersebut diduga menjadi dasar bagi BPN untuk menerbitkan Surat Perintah Setor dengan alasan adanya surat penghentian penyidikan dari kepolisian.

 

“Pada awal kami menggugat tanah, BU belum ada di tanah tersebut dan BPN menjadi turut tergugat. Sekarang BPN berani mengeluarkan Surat Perintah Setor, sementara kepemilikan tanah jelas punya klien kami. Karena itu, kami juga melaporkan persoalan ini ke Satgas Mafia Tanah terkait dugaan keterlibatan BPN,” ujarnya.

 

Lisa menduga persoalan tersebut tidak berdiri sendiri. Karena itu, ia meminta seluruh proses penanganan perkara ditelusuri secara menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya intervensi pihak lain.

 

Pihaknya mendesak Satgas Mafia Tanah dan Bidpropam Polda Sumsel turun tangan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat, sekaligus mengusut proses penanganan laporan di Polres Ogan Ilir.

 

“Kami meminta adanya penegakan hukum dan keadilan bagi klien kami sebagai pemilik tanah beserta bangunan, kolam, dan tanaman yang telah dirusak BU di Desa Sungai Rambutan. Kami berharap persoalan ini diusut secara transparan dan profesional,” pungkasnya.

 

Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Polres Ogan Ilir, kedua anggota yang dilaporkan, pihak BU, maupun BPN Ogan Ilir terkait laporan dan tudingan tersebut.