Soroti Penggunaan Identitas Pemilik Lama, Gubernur Sumsel Minta Warga Gunakan Nama Sendiri

Laporan: Tia

 

KOTA PALEMBANG, BS — Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyoroti fenomena maraknya kepemilikan kendaraan bermotor di wilayahnya yang masih menggunakan identitas, nama, maupun alamat pemilik lama.

 

Sorotan tersebut menjadi salah satu alasan utama di balik kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel yang tidak memperpanjang pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor setelah berakhir pada 31 Oktober 2026 lalu.

 

“Jadi pemutihan pajak ini kenapa tidak saya perpanjang. Jadi ini sebenarnya mengandung nilai edukasi juga ke masyarakat bahwa dalam bermasyarakat ini pemiliki kendaraan ada hak ada kewajiban,” ujar Deru, pada Senin (02/11/2026).

 

Pemerintah Provinsi Sumsel menilai program keringanan pajak bukan sekadar instrumen penggenjot pendapatan daerah semata, melainkan sarana penting untuk menanamkan kedisiplinan administratif bagi wajib pajak.

 

Ia menuturkan jika lonjakan penerimaan dari program pemutihan pada tahun-tahun sebelumnya cenderung berada pada kisaran normal dan menunjukkan pola peningkatan yang standar.

 

Namun, capaian paling substansial dan bernilai strategis yang berhasil diraih melalui program tersebut adalah tingginya kesadaran warga untuk melakukan proses balik nama kendaraan bekas.

 

Kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II) terbukti ampuh memicu lonjakan volume pengurusan administrasi kepemilikan kendaraan secara besar-besaran di tengah masyarakat.

 

“Tapi yang paling kita dapat adalah balik nama. Balik nama kan nol untuk kendaraan second. Jadi apa yang kita dapat ini ada volume besar akibat program ini bahwa namanya sudah menjadi nama pemakai rata-rata,” katanya.

 

Ia mengungkapkan bahwa persoalan ketidaksesuaian data kepemilikan kendaraan ini kerap dijumpai di lapangan, di mana warga mengoperasikan kendaraan menggunakan alamat dan nama pemilik sebelumnya.

 

Oleh karena itu, penertiban administrasi melalui momentum pemutihan kemarin dinilai sangat krusial guna menjamin aspek ketertiban hukum, kemudahan pelayanan, serta faktor keamanan berlalu lintas ke depan.

 

“Pemilik kan selama ini masih banyak kendaraan tertentu alamatnya lain, namanya lain. Dan sekarang edukasinya di situ bahwa untuk ketertiban, kedisiplinan, untuk keamanan di masa yang akan datang, pemilik kendaraan sebaiknya pakai namanya sendiri,” tegasnya.

 

Ia menambahkan bahwa rangkaian program tersebut ditutup dengan capaian positif berupa peralihan kepemilikan yang tertib.

 

“Dan dalam pemutihan kemarin terjadi balik nama yang cukup besar,” pungkasnya.