Empat PAW Anggota DPRD Musi Rawas Dilantik
MUSIRAWAS,BS – Empat orang perggantian antar waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas dilantik. Pelantikan PAW dilakukan dalam rapat paripurna istimewa DPRD Mura. Rabu (31/10/2018) sekira pukul 16.00 WIB.
Keempat anggota PAW DPRD Mura yang dilantik yakni Desrini Yanti dari Partai Demokrat digantikan Yon Sobri. Wahisun Wahid dari Partai Bulan Bintang digantikan Abunumi Ahmad, Iin Sugiarto dari Partai PKPI digantikan Umbroni dan Marwan Chandra dari Partai Hanura digantikan Malik.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mura, Yudi Fratama mengatakan pelantikan PAW anggota DPRD Mura merujuk pada aturan yang telah ditentukan.
“Kita berharap seluruh anggota PAW DPRD Mura yang dilantik segera melaksanakan tugas dan amanah konstitusi yang ada,”tegas Ketua DPRD Mura, Yudi Fratama saat melakukan pengambilan sumpah dan janji anggota PAW DPRD Mura periode 2014-2019.
Menurutnya, anggota PAW DPRD Mura yang baru bergabung dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan di Kabupaten Mura. Segera berkoordinasi dan menjalin kerjasama dengan eksekutif dan jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada.
Sementara itu, Bupati Mura, H Hendra Gunawan mengatakan para PAW anggota DPRD Mura yang baru dapat memberikan kontribusi besar bagi pembangunan di Kabupaten Mura. Karena, tuntutan kedepan amanah masyarakat semakin besar sehingga sebagai wakil rakyat harus inovatif dan visioner terhadap pembangunan di masyarakat.
“Selamat kepada anggota PAW DPRD Mura yang baru. Terima kasih kepada anggota DPRD sebelumnya yang telah memberikan berperan pada pembangunan masyarakat Mura,”katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Mura, Achmad Zein mengatakan untuk proses PAW yang dilakukan merupakan kewenangan DPRD. Karena, KPU menerima surat dari DPRD Mura untuk meminta nama anggota PAW. Sehingga, KPU memberikannya dan proses semuanya dilakukan oleh DPRD.
“Untuk anggota PAW yang dilantik. Ada yang menggantikan anggota legislatif sebelumnya karena pindah partai. Namun, ada juga yang menggantikan karena erhalangan tetap yakni sakit. Sehingga, KPU memberikan nama selanjutnya proses PAW dilakukan unsur pimpinan DPRD Mura,”pungkasnya.(key)
