Tiga Orang Diamankan, Halangi Panen Kelapa Sawit Lonsum

  1. Kuasa Hukum PT PP Lonsum Tbk, Agus Effendi.

MUSIRAWAS, BS Tiga orang warga diamankan ke Kepolisian Resor (Polres) Musi Rawas karena menghalangi proses panen kebun kelapa sawit di Divisi 4 Kebun Sei Lakitan PT PP London Sumatra (Lonsum) Tbk. Kamis (10/10/2019).

Kuasa Hukum PT PP Lonsum Tbk, Agus Effendi didampingi Humas Lonsum Palembang, Sohirin, SE menegaskan pihaknya meminta kepada pihak-pihak yang ingin mengklaim lahan di areal hak guna usaha (HGU) milik PT Lonsum, silahkan melakukan upaya sesuai aturan perundang-undangan. Bukan melakukan tindakan anarkis dan tindakan lainnya melanggar aturan hukum.

Seperti, kejadian di lokasi kebun Divisi 4 Sei Lakitan Kecamatan Lakitan Kabupaten Musi Rawas (Mura). Dimana, pekerja didampingi security kebun melakukan panen di areal kebun kelapa sawit Divisi 4 Sei Lakitan. Namun, aktivitas tersebut dihalangi oleh oknum warga desa dengan tindakan-tindakan anarkis.

“Pihak keamanan kebun langsung melakukan pengamanan terhadap tiga oknum warga tersebut. Diduga bertindak anarkis dan mengancam jiwa para pekerja kebun yang melakukan panen kelapa sawit,”tegas Agus Effendi.

Menurutnya, ketiga oknum warga yang diamankan tersebut berinisial yakni TM, TI, dan SP. Ketiganya telah diserahkan ke Mapolres Mura untuk diproses sesuai aturan hukum.

“Kita berharap kejadian seperti ini tidak terjadi kembali. Silahkan, pihak yang mengklaim lahan di HGU PT PP Lonsum Tbk bisa melakukan upaya yang diatur undang-undang. Bukan mengancam jiwa dan melakukan tindakan anarkis yang berpotensi menimbulkan korban jiwa,”jelas dia.

Agus Effendi menjelaskan untuk wilayah Divisi 4 Sei Lakitan yang diklaim ketiga oknum warga tersebut, merupakan HGU PT PP Lonsum Tbk No 12 tertanggal 12 Februari 2004 yang dikeluarkan resmi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mura.

“Di HGU tersebut luas lahan PT PP Lonsum Tbk mencapai 2.603,5 Hektare (Ha) dan berhak melakukan aktivitas di lokasi Desa Muara Megang dan Lubuk Pandan Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Mura,”pungkasnya.(key)