Laporan: KIKI
KOTA PALEMBANG, BS — HY (36) warga Sako, Palembang, perempuan yang batal menikah dengan pegawai PT KAI Divre III Palembang, inisial RF memberikan klarifikasinya atas pernyataan yang disampaikan pihak RF.
Menurut HY mengatakan, ada pernyataan terkait logam mulia yang dititipkan kepada dirinya sejumlah 15 gram rinciannya 1 (10 gram), 1 (5 gram) dan itu direncanakan untuk modal usaha setelah menikah. HY menjelaskan bahwa, itu sebenarnya bukan buat usaha.
“Logam mulia itu sebagai hadiah ulang tahun kemarin, dan itu ditransfer dalam bentuk uang rupiah kemudian saya belikan logam mulia untuk simpanan. RF juga tidak ada perkataan penitipan logam mulia apapun kepada saya,” jelas HY diwawancarai langsung di Polrestabes Palembang, pada Jumat (30/05/2025) .
Sementara itu, terkait pihak RF yang meragukan atas kehamilan saya tersebut, HY mengungkapkan, bahwa dirinya mempunyai bukti – bukti. Kemarin diwaktu saya hamil dan keguguran di bulan Maret, RF sendiri yang mengantarkan, serta mengurus saya di rumah sakit.
“Bahkan RF yang menandatangani surat tindakan untuk operasi sebagai penanggung jawab, jadi bisa dilihat dan dipikirkan jika memang bukan anaknya tidak mungkin akan seperti itu, mengantar ikut menemani kontrol ke dokter,” ujar HY.
Lanjutnya, disinggung jika nanti kedepan pihak RF akan melakukan test DNA. HY mengaku siap, namun itu masih lama lahirnya, “Yang sekarang ini dituntut itu kan pertanggung jawaban RF atas perbuatannya dulu, kalau menunggu sampai anak lahir baru bertanggung jawab itu sudah tidak etis lagi,” tegasnya.
Sebenarnya, HY mengatakan, dirinya dari sisi materi tidak menuntut nominal besar akan tetapi yang saya alami lebih besar itu in materil, karena itu tidak bisa diukur dengan nominal berapapun.
“Itu merupakan salah satu harga diri keluarga, rasa malu keluarga, tentunya psikis saya sendiri yang bolah balik menemui psikologi, keadaan saya sekarang yang sampai sekarang dia tidak mau bertanggung jawab sedikitpun bahkan keluarga nya pun tidak perduli sama sekali, ditambah undangan sudah tersebar kemana – mana,” ungkap dia.
Menurut HY, semua rasa seperti itu jika nominal tidak bisa dihargai dengan ganti rugi yang mereka bilang hanya Rp10 juta kemarin. “Dari pihak RF hanya mengganti Rp10 juta, bagi saya setelah melewati ini semua hanya Rp10 juta, ini anak manusia bukan,” katanya.
Atas laporan yang saya buat di Polrestabes Palembang, HY mengatakan bahwa sudah diperiksa penyidik dua kali sebagai korban dan dua saksi lainnya dan selanjutnya ada dua lagi.
“Harapannya, dari kemarin yang saya tuntut itu bukan materi sebenarnya, tetapi rasa tanggung jawab dia sebagai laki – laki. Yang berani berbuat dia harus berani bertanggung jawab, dan selama tiga kali pertemuan itu yang saya tuntut pertanggung jawaban untuk menikahi saya,” pungkas HY.
