Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Perkara dugaan korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang menjerat dua terdakwa, Abdi Irawan dan Deni Ahmad Riva, kini memasuki babak baru dengan munculnya sejumlah fakta menarik di persidangan.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Senin (20/10/2025), saksi Komariah mengakui bahwa CV Kantin Bintang, milik suaminya Abu Bakar, turut digunakan dalam kegiatan Dispora OKU Selatan.
“Itu sebenarnya bukan perusahaan, hanya kantin atau rumah makan di depan Dinas Pendidikan OKU Selatan,” ujar Komariah di hadapan majelis hakim.
Menanggapi fakta tersebut, Penasihat Hukum terdakwa Abdi Irawan, Rizal Syamsul mengungkapkan, adanya indikasi kuat keterlibatan pihak lain, termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kita berbicara berdasarkan fakta persidangan. Ketika saksi dihadirkan, selalu muncul nama-nama yang mengarah pada permintaan dari pihak BPKAD. Setelah kami cocokkan dengan alat bukti yang kami miliki, saksi membenarkan adanya permintaan dari BPKAD untuk memenuhi setoran sebesar 30 persen,” ujar Rizal usai sidang di PN Palembang, pada Rabu (22/10/2025).
Menurut Rizal, berdasarkan keterangan saksi, saat itu Kepala BPKAD OKU Selatan dijabat oleh Rahmat Tulla, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) OKU Selatan.
“Pada waktu itu, ada iuran bulanan dari Dispora sebesar Rp10 juta. Belum lagi uang-uang lain untuk memenuhi kuota 30 persen yang disebut sebagai ProPede,” ungkap Rizal.
Atas dasar fakta tersebut, tim penasihat hukum berencana mengajukan permohonan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar Sekda OKU Selatan Rahmat Tulla dihadirkan sebagai saksi di persidangan.
“Kami berharap Pak Rahmat Tulla bisa dihadirkan. Berdasarkan keterangan klien kami, rapat yang menjadi awal mula kasus ini dipimpin langsung oleh beliau selaku Kepala BPKAD. Namun anehnya, nama Rahmat Tulla tidak tercantum dalam daftar BAP,” tegas Rizal.
Rizal juga menyoroti keterangan saksi Komariah, yang saat itu menjabat sebagai PPTK Rutin, dan mengaku pernah memberikan sejumlah uang kepada pejabat di BPKAD.
“Dari fakta sidang, terungkap salah satu Kabid di BPKAD sempat menghubungi Sanaria, bendahara Dispora, lewat pesan WhatsApp mempertanyakan uang 30 persen itu. Bendahara lalu menanyakan ke Komariah, dan Komariah mengonfirmasi ke kepala dinas. Kepala dinas pun mengatakan, ‘pakai saja uang yang ada untuk memenuhi kuota itu’,” jelasnya.
Rizal menyebut, uang tersebut kemudian diserahkan dengan berbagai cara: ada yang diberikan langsung kepada Kabid BPKAD, ada yang diserahkan di kantor dinas, bahkan ada yang diberikan di rumah pejabat BPKAD.
“Ada aliran dana dari Dispora ke BPKAD melalui para Kabid. Ini dibuktikan lewat percakapan WhatsApp antar bendahara. Dalam kasus ini juga muncul istilah arisan, yaitu setoran dari setiap OPD ke BPKAD. Seharusnya jaksa menelusuri hal ini lebih dalam, bukan hanya berhenti di level kepala dinas,” tegasnya.
Rizal menambahkan, pihaknya menilai peran BPKAD sangat penting untuk diungkap agar perkara ini terang benderang.
“Saksi Komariah juga mengaku ikut rapat yang dipimpin Kepala BPKAD dan di sana muncul permintaan 30 persen itu. Jadi jelas ada sistem setoran yang terstruktur dan harus diusut tuntas,” pungkasnya.
