Laporan: HERMANSYAH
KOTA PALEMBANG, BS — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi gratifikasi dan pemerasan terkait penerbitan Surat Keterangan (Suket) Layak K3, yakni Harni Rayuni dan Firmansyah Putra, pada Senin (27/10/2025).
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Idi Il Amin, yang menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Harni Rayuni dan Firmansyah Putra masing-masing selama satu tahun serta denda Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan,” tegas hakim Ketua saat bacakan amar putusan di ruang sidang Tipikor Palembang.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti terhadap Firmansyah sebesar Rp65 juta. Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman lebih berat terhadap keduanya.Terdakwa Harni Rayuni, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Sementara Firmansyah Putra Bin Abdul Rahman dituntut pidana penjara serta uang pengganti sebesar Rp619.700.500,- dengan catatan Rp20.150.000,- telah dititipkan pada tahap penuntutan, sehingga tersisa Rp599.550.500,- yang wajib dibayar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa, dan jika hasil lelang tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
