Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dengan dua tersangka, yakni Muhamad Agung Sholahuddin dan J Prastowo Nugroho, ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada Selasa (19/05/2026).
Pelimpahan berkas tersebut terkait perkara dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) serta Unit Pelaksana Fungsional Pengamanan Fasilitas Kesehatan (UPF-PFK) Palembang.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Mochamad Ali Rizza, membenarkan bahwa perkara kedua tersangka telah resmi dilimpahkan ke PN Tipikor Palembang dan siap memasuki tahap persidangan.
“Besok rencana sidang perdana untuk dua tersangka tersebut,” ujar Ali Rizza.
Dalam perkara ini, kedua tersangka diduga terlibat dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 serta Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasus dugaan korupsi tersebut sebelumnya dilaporkan pada 27 Mei 2024. Dugaan tindak pidana korupsi disebut terjadi di Palembang dan berkaitan dengan aktivitas di Kantor BPFK Jakarta.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ke PN Tipikor Palembang, proses hukum terhadap kedua tersangka kini memasuki tahap persidangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam perkara tersebut.
