Laporan: Hermansyah
KOTA PALEMBANG, BS — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumatera Selatan menuntut pasangan suami istri, Theresia alias Xia Xia dan Ricky Steven, masing-masing dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan penipuan transaksi sembako senilai Rp 2,28 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Nenny Karmila dalam persidangan yang dipimpin Ahmad Samuar di Pengadilan Negeri Palembang, pada Selasa (03/11/2026).
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Menuntut dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Steven dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas JPU saat membacakan tuntutan.
Sementara itu, terhadap terdakwa Theresia alias Xia Xia, JPU juga menuntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. JPU sekaligus meminta agar terdakwa yang saat ini berstatus tahanan kota diperintahkan tetap ditahan.
Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi yang dijadwalkan disampaikan dalam persidangan pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula ketika Theresia melakukan pemesanan sembako kepada Rudy Kencana, pemilik Toko Rudy atau Toko Kartika di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang.
Pemesanan dilakukan secara berulang sejak 28 Oktober hingga 12 November 2024. Barang yang dipesan didominasi gula pasir dan tepung tapioka.
Jika diakumulasikan, total nilai sembako yang dipesan mencapai Rp 2.283.982.500,-.
Dalam transaksi tersebut, terdakwa menyerahkan enam bilyet giro dan tiga lembar cek sebagai alat pembayaran.
Namun, ketika hendak dicairkan, seluruh alat pembayaran tersebut tidak dapat dicairkan. Enam bilyet giro ditolak karena saldo dana tidak mencukupi, sedangkan tiga cek lainnya ditolak lantaran rekening giro atau rekening khusus telah ditutup.
Persoalan semakin mencuat lantaran sembako yang dipesan Theresia disebut tidak dikirim ke Toko Agan, melainkan dialihkan ke Toko Setia Jaya milik Ricky Steven yang diketahui merupakan suami Theresia.
Dalam dakwaan disebutkan, barang-barang tersebut kemudian telah dijual. Namun, pembayaran kepada Rudy Kencana tidak kunjung dilakukan hingga korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp 2,28 miliar.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa kini memiliki kesempatan untuk menyampaikan pembelaan melalui nota pledoi pada persidangan berikutnya.
